Logo Resmi DPP PASTI
DPP PASTI Pengacara & Aktivis Sejati
Berita

Rudy Silfa Bongkar Kekuatan Baru Advokat di KUHAP 2025: Kini Pembela Keadilan Dilindungi Sejak Detik Pertama Proses Hukum

📅 06 Juli 2026 âąī¸ 2 Mnt Baca đŸ‘ī¸ Dilihat 95x

Jakarta, 6 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., menyambut baik hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang memberikan penguatan signifikan terhadap kedudukan dan kewenangan advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

Menurut Rudy Silfa, pembaruan KUHAP merupakan langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih profesional, transparan, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin prinsip equality before the law bagi seluruh warga negara.

“KUHAP Baru bukan sekadar mengatur prosedur hukum, tetapi juga menegaskan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai penegak hukum yang wajib dihormati. Kehadiran advokat sejak awal proses hukum merupakan jaminan agar setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil dan tidak mengalami pelanggaran hak-haknya,” tegas Rudy Silfa.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, advokat memperoleh berbagai hak penting yang semakin memperkuat fungsi pembelaan terhadap klien, antara lain:

1. Memberikan jasa hukum sesuai permintaan klien.

2. Mendampingi klien sejak tahap pemeriksaan paling awal.

3. Mendampingi saksi dan korban dalam proses hukum.

4. Menyampaikan keberatan apabila pemeriksaan berlangsung tidak adil.

5. Berhak memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien.

6. Meminta salinan dokumen perkara lainnya untuk kepentingan pembelaan.

7. Berkomunikasi secara bebas, rahasia, dan tanpa intervensi dengan klien.

8. Menghadiri dan menyaksikan jalannya pemeriksaan.

9. Mengajukan pertanyaan, sanggahan, keberatan, eksepsi, praperadilan, banding, kasasi, peninjauan kembali, serta mengajukan bukti, termasuk bukti elektronik.

10. Mendapat perlindungan hukum (imunitas profesi), mengetahui alasan penahanan klien, menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan, serta mengusulkan penyelesaian melalui keadilan restoratif.

11. Memastikan hak-hak klien tidak dilanggar serta memperoleh perlakuan yang setara tanpa diskriminasi, termasuk perlindungan bagi kelompok berkebutuhan khusus.

Rudy Silfa menegaskan bahwa penguatan hak-hak advokat tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya menciptakan proses penegakan hukum yang lebih akuntabel, bukan sebagai bentuk keistimewaan profesi.

“Advokat bukan penghalang penegakan hukum, melainkan mitra dalam mewujudkan keadilan. Dengan jaminan hak-hak tersebut, advokat dapat menjalankan profesinya secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi ketika membela kepentingan hukum klien dengan itikad baik,” tambahnya.

DPP PASTI juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dalam menjalankan amanah profesinya sebagai penegak hukum.

Melalui KUHAP Baru, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia semakin menjamin perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Hormat kami,

Rudy Silfa, S.H., M.H.
Ketua Umum
Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI)

đŸ’Ŧ Ruang Diskusi

Belum ada tanggapan.

Berikan Tanggapan

đŸ”Ĩ Sedang Populer

Dua Pilar Demokrasi Bersatu: Kolaborasi Advokat dan Jurnalis Jadi Benteng Kebenaran Publik
Berita

13 Jul 2026

Dua Pilar Demokrasi Bersatu: Kolaborasi Advokat dan Jurnalis Jadi Benteng Kebenaran Publik

Baca
Sinergi Kuasa Hukum dan Penyidik Polri: Kunci Utama Percepat Keadilan Korban Pidana
Berita

12 Jul 2026

Sinergi Kuasa Hukum dan Penyidik Polri: Kunci Utama Percepat Keadilan Korban Pidana

Baca
PASTI DAN LBH-GAAS: Bersama Membangun Organisasi Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berpihak kepada Keadilan
Berita

11 Jul 2026

PASTI DAN LBH-GAAS: Bersama Membangun Organisasi Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berpihak kepada Keadilan

Baca
đŸ”Ĩ RAKYAT MENUNGGU PERSATUAN TIGA PENEGAK HUKUM! DPP PASTI: Advokat, Polisi, dan Jaksa Harus Berdiri Berdampingan Menegakkan Keadilan, Bukan Berhadapan!
Berita

10 Jul 2026

đŸ”Ĩ RAKYAT MENUNGGU PERSATUAN TIGA PENEGAK HUKUM! DPP PASTI: Advokat, Polisi, dan Jaksa Harus Berdiri Berdampingan Menegakkan Keadilan, Bukan Berhadapan!

Baca