Logo Resmi DPP PASTI
DPP PASTI Pengacara & Aktivis Sejati
Berita

Penyebaran Budaya LGBTQ, Judi Daring (Online), Pinjol Ilegal, Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Terlarang, Adalah Ancaman Nonmiliter Terhadap Pertahanan Negara

📅 07 Juli 2026 ⏱️ 3 Mnt Baca 👁️ Dilihat 67x

Jakarta, 7 Juli 2026 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menegaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara tidak hanya berasal dari ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida yang sama-sama dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa.

Peraturan Presiden tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tanggal 24 Oktober 2025, sebagai pedoman nasional dalam penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029.

Dalam bagian Analisis Ancaman, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjelaskan bahwa ancaman yang sewaktu-waktu dapat timbul dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Secara khusus, Perpres tersebut mendefinisikan ancaman nonmiliter sebagai usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, serta keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah mencantumkan sejumlah bentuk ancaman nonmiliter, di antaranya:

Penyebaran ideologi terlarang;

Lunturnya nilai nasionalisme;

Penyebaran paham ateisme;

Separatisme;

Terorisme;

Radikalisme;

Perang informasi;

Krisis ekonomi;

Judi daring (online);

Pinjaman daring (online) ilegal;

Perdagangan ilegal (illegal trafficking);

Perompakan;

Pencurian kekayaan alam;

Peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang;

Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ);

Ancaman lainnya seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI), Rudy Silfa, S.H., M.H., yang juga Advokat dan Praktisi Hukum, menyatakan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis yang menunjukkan keseriusan negara dalam memperkuat sistem pertahanan nasional, tidak hanya dari ancaman bersenjata, tetapi juga dari berbagai ancaman nonmiliter yang dapat melemahkan ketahanan bangsa dari dalam.

Menurut Rudy Silfa, masyarakat perlu memahami bahwa ancaman terhadap negara saat ini telah berkembang sangat kompleks. Oleh karena itu, ketahanan nasional tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan militer, tetapi juga membutuhkan penguatan moral, hukum, pendidikan, ekonomi, serta kesadaran seluruh warga negara.

“Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memberikan arah yang jelas mengenai berbagai bentuk ancaman nonmiliter yang harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah secara tegas telah mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ, judi daring, pinjaman daring ilegal, serta peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang sebagai bagian dari ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, seluruh elemen bangsa harus mendukung upaya pencegahan dan penanggulangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rudy Silfa.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan menghadapi ancaman nonmiliter memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media massa, serta partisipasi aktif seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Rudy Silfa, implementasi Perpres tersebut juga harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, hak konstitusional warga negara, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil dapat terlaksana secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum.

Rudy Silfa berharap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran nasional bahwa menjaga pertahanan negara bukan hanya tugas TNI dan pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mari kita bersama-sama menjaga persatuan, memperkuat nilai-nilai Pancasila, menaati hukum, serta berperan aktif dalam mencegah berbagai ancaman nonmiliter demi terwujudnya Indonesia yang aman, kuat, berdaulat, maju, dan sejahtera,” tutup Rudy Silfa.

Dewan Pimpinan Pusat Pengacara & Aktivis Sejati (DPP PASTI)

Motto: “Berjuang Untuk Kebenaran, Bekerja Dengan Ikhlas.”

💬 Ruang Diskusi

Belum ada tanggapan.

Berikan Tanggapan

🔥 Sedang Populer

Dua Pilar Demokrasi Bersatu: Kolaborasi Advokat dan Jurnalis Jadi Benteng Kebenaran Publik
Berita

13 Jul 2026

Dua Pilar Demokrasi Bersatu: Kolaborasi Advokat dan Jurnalis Jadi Benteng Kebenaran Publik

Baca
Sinergi Kuasa Hukum dan Penyidik Polri: Kunci Utama Percepat Keadilan Korban Pidana
Berita

12 Jul 2026

Sinergi Kuasa Hukum dan Penyidik Polri: Kunci Utama Percepat Keadilan Korban Pidana

Baca
PASTI DAN LBH-GAAS: Bersama Membangun Organisasi Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berpihak kepada Keadilan
Berita

11 Jul 2026

PASTI DAN LBH-GAAS: Bersama Membangun Organisasi Hukum yang Profesional, Berintegritas, dan Berpihak kepada Keadilan

Baca
🔥 RAKYAT MENUNGGU PERSATUAN TIGA PENEGAK HUKUM! DPP PASTI: Advokat, Polisi, dan Jaksa Harus Berdiri Berdampingan Menegakkan Keadilan, Bukan Berhadapan!
Berita

10 Jul 2026

🔥 RAKYAT MENUNGGU PERSATUAN TIGA PENEGAK HUKUM! DPP PASTI: Advokat, Polisi, dan Jaksa Harus Berdiri Berdampingan Menegakkan Keadilan, Bukan Berhadapan!

Baca